Terbentuknya Kantor Perpustakaan Umum Kab. Konawe
dengan dasar surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 56 Tahun 1994 berstatus
Kantor Perpustakaan Umum Daerah Tingkat II sebagai Unit Pelayanan daerah.
Kemudian denganperaturan daerah Kab. Dati II Kendari No. 45 Tahun 1996 dibentuk
Perpustakaan Umum Daerah TK. II Kendari. Atas diberlakukannya otonomi daerah melalui
Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1999 status dan kedudukan Kantor
Perpustakaan Umum Daerah Kab. Kendari ditingkatkan melalui peraturan daerah
Kab. Kendari No. 20 Tahun 2000.
Kemudian dengan dasar Peraturan Pemerintah No.
26 Tahun 2004 tentang perubahan nama Kab. Kendari menjadi Kab.Konawe sehingga
berubah nomenklatur menjadi Kantor Perpustakan Arsip dan Dokumentasi Daerah
Kabupaten Konawe. Terakhir dengan Dasar Peraturan Daerah Kabupaten Konawe No. 7
Tahun 2010 tanggal 7 April maka status Kantor Perpustakaan Arsip dan
Dokumentasi Daerah Kab. Konawe meningkat menjadi Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi
Daerah Kab. Konawe.
Badan Perpustakaan Arsip danDokumentasi Daerah Kab.
Konawe beralamat di Jl. Diponegoro No. 400, Kelurahan Lalosabila, Kecamatan
Wawotobi Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, Kode Pos : 93461, No.
Telepon : (0408) 2421774, No. Faksimil : (0408) 2421774.